Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Seorang Pelaku Tewas Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 10 Kg sabu. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap tewas ditembak polisi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki memiliki sabu di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah pada 18 Desember 2019. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Iliyas Ishak Lubis.

“Dari pelaku disita barang bukti 5 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merk Guanyinwang,” katanya dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Ibnu Fajar di Jalan Kapten Sumarsono pada Sabtu (21/12). Dari pelaku disita 1 buah tas berisi 5 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merk Guanyinyang,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari temannya bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Suhaimi di Jalan Lintas Lubuk Pakam pada Minggu (22/12).

“Saat ditangkap pelaku Suhaimi mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas. Pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

Martuani mengatakan, pelaku Suhaimi merupakan pengendali peredaran gelap sabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu Fajar. “Total kurang lebih 10 Kg sabu yang kita sita,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya. [KM-03]