MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan yang ditemukan di kebun sawit pada Jumat (29/11/2019).
Ketiganya adalah istri korban bernama Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Demikian dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Martuani mengatakan, pembunuhan yang dilakukan termasuk berencana, bukan kejahatan biasa. Selain itu, katanya, motif pembunuhan merupakan masalah rumah tangga.
“Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa,” katanya.
Namun, dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan kasus ini diduga kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.
“Otak pelaku sementara ini tuduhannya begitu (istri-red). Namun, kita kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembunuhan dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan nafas. Hal itu dibuktikan dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
“Tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Ini membuktikan cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Terkait tudingan miring kasus ini lama terungkap, Martuani mengaku, penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.
“Kenapa lama? karena penyidik perlu alat bukti, bukan katanya. Jadi seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke JPU untuk dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya. [KM-05]














