Polisi Kembalikan Barang Bukti Jambret di Medan Kepada Korban

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengembalikan barang bukti hasil kejahatan dari empat pelaku jambret yang beraksi di 26 lokasi kepada para korban.

“Kita telah mengembalikan atau pinjam pakai barang bukti yang disita dari pelaku kepada para korban,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu (22/1/2020).

Martuasah mengatakan, dari sejumlah laporan yang masuk baru sembilan orang yang mengambil barang-barang yang dijambret oleh pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Barang-barang yang dikembalikan atau dipinjam pakai mulai dari tas, dompet, KTP, ATM dan lainnya,” ujarnya.

Martuasah mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang ke Polsek Medan Baru, dan mengambil barang-barang yang disita dari pelaku.

Diketahui, polisi menangkap empat orang jambret yang beraksi di 26 lokasi di Kota Medan. Keempat pelaku Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21) M. Risky Agung (18) dan Rinaldi alias Bocil (21) ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dari pelaku disita barang bukti 4 unit sepeda motor berbagai merk, 1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, KTP, STNK, 20 buah tas, 13 buah dompet, 4 buah helm dan 3 buah jaket. [KM-03]