MEDAN, KabarMedan.com | Polisi telah melakukan pemeriksaan tiga saksi dalam kebakaran ratusan kios pedagang pakaian bekas (monza) di Komplek Pajak TPO, Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Ada tiga saksi yang diperiksa, yaitu satu orang penjaga malam dan dua orang petugas PLN,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/11/2019).
Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah sampel dari lokasi kebakaran.
“Tim Forensik telah mengambil sampel seperti seng, kabel, dan kayu yang terbakar untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan, Ratusan kios pedagang pakaian bekas (monza) di Komplek Pajak TPO terbakar pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 00.15 WIB.
Sedikitnya 9 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Sekitar pukul 04.30 WIB api pun dapat dipadamkan.
Berdasarkan keterangan Kepling V Suprapti (52) api diduga berasal dari bagian tengah Pajak TPO, kemudian merambat ke seluruh kios yang berada di sekitarnya.
Dari keterangan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar TPO Kota Tanjungbalai, Mulia Simatupang, kata Putu, kios yang berada di pasar tersebut sebanyak 834 unit. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. [KM-03]














