MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan seorang kurir dan dua orang pembuat sabu-sabu antar Propinsi di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah FS (38) warga Desa Jurong Anoe Paloh, Aceh Pidie; SU alias AN (37) warga Jalan Binjai KM 13.8, Desa Sei Semayang, Deli Serdang; dan NG alias NO (37) warga Jalan Binjai KM 16.6, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Selasa (26/5/2015) mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang kurir berinisial FS (39) di Jalan Jend Gatot Subroto Medan.
“Dari kurir ini kita mengamankan barang bukti 1,2 kg sabu. Sabu itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur Aceh,” katanya.
Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku pembuat sabu-sabu SU dan NG.
“Kita mengamankan keduanya di rumah NG yang dijadikan tempat home industri pembuatan sabu- sabu. Dari lokasi kita mengamankan 850 gram sabu, 61 plastik kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 kalkulator, 1 bungkus besar plastik clip dan dan 650 gram pre-kursor bahan pembuat sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, home industri tempat pembuatan sabu itu baru beroperasi sekitar dua bulan lalu.
“Dalam sebulan mereka dapat membuat 5 sampai 10 kg sabu-sabu. Jaringan mereka ada di Aceh, Padang, dan Palembang. Sabu yang mereka buat sudah ada yang beredar di Kota Medan,” ungkapnya.
Saat ini, kata Wahyudi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RY yang merupakan pemilik dari sabu-sabu itu.
“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]