Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti dan Bantah Jadi Mitra Binomo

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kerap dikenal sebagai crazy rich Medan dianggap tidak kooperatif dalam saat melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan aplikasi binary option Binomo.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Birgjen Pol Whisnu Hermawan. Ia mengatakan, Indra sengaja meghilangkan barang bukti kasus berupa handphone dan laptop.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Indra Kenz menutupi semua informasi kepada polisi, dia menghilanhkan bukti handphonenya, dia menghilangkan bukti laptopnya,” ujar Whisnu, dikutip dari channel Youtube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

Tak hanya itu, Indra terus mambantah dan mengatakan dirinya bukan afiliator, seperti yang menjadi dugaan selama ini.

“Dia bahkan menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Seperti yang diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), judi online, serta penyebaran hoax dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Kepolisian pun telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra yakni berupa rumah, mobil mewah dan lainnya. [KM-06]