Polisi Sita 79 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Polres Lahuhan Batu, Sumatera Utara menyita sebanyak 158 tim atau 79.000 bungkus rokok merk Luftman diduga tanpa bea cukai.

Rokok tersebut diangkut mengunakan truk BL 8845 PZ pada Kamis 11 Juli 2019. Petugas juga mengamankan sopir dan kernetnya Baktiar Usman (43) dan Zulfensi Irwan (23) warga Aceh.

“Ada 158 tim atau 79.000 bungkus rokok yang kita sita dengan taksiran Rp 268 juta,” kata Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

IA mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan rokok tanpa cukai yang dibawa dari luar Sumatera Utara.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan truk tersebut di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.

“Dari pengakuan mereka bahwa barang itu diperoleh dari seseorang di daerah Jambi. Mereka mengaku diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan rokok itu ke Medan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Dari pengungkapan ini Polisi telah menyelamatkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti rokok tersebut rencananya akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut. [KM-03]