Polisi Tangguhkan Penahanan Guru yang Cabuli Dua Siswanya di Medan

Oknum Guru Cabuli Dua Siswanya di Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Penahanan terhadap oknum guru di Medan, berinisial PG (49) yang menjadi tersangka tindak pencabulan terhadap siswanya telah ditangguhkan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus yang mengatakan telah adanya kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.

“Benar, ditangguhkan. Kedua belah pihak telah berdamai, jadi terhadap tersangka penahanannya ditangguhkan,” ujarnya pada Senin (29/11/2021).

Meskipun begitu, Firdaus mengatakan kasus tersebut masih akan terus bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, PG yang merupakan salah seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

PG melancarkan aksinya dengan modus mengajak siswanya pergi makan, namun dibawa ke hotel. Selesai melakukan pencabulan, pelaku kemudian tertidur. Pada saat itulah pelaku kemudian ditelepon oleh ibu korban untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Pelaku menjawab dirinya tidak sedang bersama korban. Korban pun akhirnya ditinggalkan oleh pelaku sendirian di hotel dengan satu lembar uang Rp 20.000.

Kejadian itu terungkap saat korban menelepon orang tuanya dan menceritakan hal yang ia yang ia alami. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari pemeriksaan lalu terungkap bahwa korban PG tidak hanya satu orang. Korban lainnya mengaku diajak dengan modus jalan-jalan. Ia kemudian dicabuli di dalam mobil di jalan tol. Jika korban menolak, pelaku mengancam korban akan ditinggalkan di jalan tol tersebut.

Sebelum diberikan penangguhan tahanan, PG telah dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman terhadap PG pun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebab tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik. [KM-06]