MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Pajak Palapa, Jalan Palapa, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat.
Kedua orang yang ditangkap adalah AE alias Uli (45) warga Jalan Mayor, Pajak Palapa dan RF alias Aban (39) warga Jalan Palapa, Medan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, peristiwa berawal saat korban Praka Bambang Zulkifli (30) prajurit Yonif Raider Khusus 111/KB dan Nanang Ariyanto (38) memarkirkan mobil bermuatan ayam potong yang akan dijual di Pajak Palapa pada Minggu (1/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiba-tiba korban didatangi pelaku RF yang diduga dalam kondisi mabuk meminta ayam potong kepada korban. Tanpa permisi pelaku naik ke mobil korban untuk mengambil ayam tersebut.
“Di situ terjadi perkelahian antara pelaku dan korban Bambang,” katanya dalam keterangannya, Senin (2/3).
Korban Nanang sempat melerai, namun teman-teman pelaku datang memukuli korban. Petugas Polsek Medan Barat yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian. Melihat kedatangan polisi para pelaku pun melarikan diri.
“Di lokasi petugas menangkap pelaku AE alias Uli. Petugas lalu membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, dan dilanjutkan dengan membuat laporan,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RF alias Aban di Jalan Perjuangan, Pasar 8 Marelan pada Senin (2/3) sekitar pukul 00.45 WIB.
“RF merupakan pelaku utama pengeroyokan terhadap korban Praka Bambang saat perkelahian,” ungkapnya.
Petugas menyita 1 potong besi dan baju serta celana berlumur darah milik korban Praka Bambang sebagai barang bukti.
Selain itu, katanya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351(1) jo 170 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














