Polisi Tangkap Tiga Perampok Sepeda Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan.

Ketiga tersangka adalahAnreza (24), Feri Ardiansyah Marpaung (23) dan Petrus Andre Siburian (27) warga kecamatan medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Taruna Jaya Sinulinga (37) warga Petunia Rya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam laporannya korban mengaku sepeda Honda Beat BK 2866 AGI dirampok para pelaku di Jalan Seroja simpang Melati, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 02.00 Wib.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Saat itu, korban merasa pening dan berhenti di pinggir jalan. Lalu datang ketiganya dan merampas sepeda motor korban,” katanya Kamis (27/11).

Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Kampung Sejahtera (kampung kubur) dua jam setelah melakukan aksinya. Motifnya mengambil dan memilki sepeda motor korban serta menjualnya untuk mendapatkan uang,” ujarnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dari ketiganya disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK B2866 AGI dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]