Polisi Tetapkan 15 Orang Tersangka dalam Bentrokan Dua OKP

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam bentrokan dua organisasi kelompok pemuda (OKP) di Jalan M Yamin, Medan pada Sabtu (10/8/2019).

Ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.

“Dari hasil rekaman CCTV 15 orang dari salah satu OKP ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan,” Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Putu menjelaskan, kedian berawal dari salah satu OKP berada di hotel untuk menyampaikan proposal kegiatan. Saat bersamaan, OKP lainnya juga berada di hotel itu.

“Jadi OKP tersebut menegur OKP lainnya untuk tidak menyerahkan proposal tersebut,” ujarnya.

Merasa tidak senang OKP yang ditegur memanggil teman-temannya. Mereka lalu menyerang kelompok pemuda yang menegur tersebut.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Mereka menyerang dengan melempar botol, batu dan balok kearah pos kelompok pemuda tersebut. Peristiwa itu menyebabkan adanya korban yang mengalami luka,” ungkapnya.

Dari para tersangka disita barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]