MEDAN, KabarMedan.com | Tiga dari empat orang yang diiamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian minyak solar milik Pertamina di Belawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (13/1/2023) sore mengatakan, penetapan tiga orang sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman yang sudah dilakukan. Tiga orang itu berinisial H, M dan A.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Dari pengakuan ketiga tersangka diketahui pencurian minyak solar yang dialirkan melalui pipa melintasi pemukiman warga itu sudah berlangsung lama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula saat viralnya video di media sosial sejumlah pria disebut mencuri minyak di areal pemukiman warga di Belawan.
Dari situ kemudian pada Senin (2/1/2023) ditelusuri dan menemukan ada 17 jerigen dan tiga drum plastik, diamankan dari lima rumah warga. [KM-05]