MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap wartawan media lokal di Medan, Persada Bhayangkara Sembiring. Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (02/8/2021).
UA, HST, N, IBB dan SS merupakan lima orang yang terlibat dalam peristiwa penyiraman pada Minggu (25/7/2021) lalu. Tatan menyampaikan, SS yang merupakan otak dari kejadian merencanakan penyiraman tersebut bersama IBB dan UA yang juga adalah pengemudi sepeda motor di hari eksekusi. Sedangkan N berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke wajah Persada.
HST merupakan sosok yang membuat janji temu dengan korban. Sebelumnya HST telah melakukan komunikasi dan merencanakan pertemuan di Rumah Makan Tesalonika. Saat korban mengatakan dirinya sudah sampai di lokasi, HST langsung memberi tahu UA dan N.
“Para pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 subsider Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Tatan.
Sebelumnya, Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online jelajahperkara.com disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Minggu (25/7/2021) malam.
Persada Bhayangkara Sembiring yang mengalami tindak kekerasan tersebut sempat menelpon rekannya Bonni T Manullang sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang persisnya berada di dekat Rumah Makan BPK Tesalonika tersebut langsung dilarikan Bonni ke RSUP Adam Malik.
Saat ditelepon, kata Bonni, Persada menyebutkan dirinya telah diserang oleh dua pria tak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya. Tiba dilokasi yang disebutkan korban, Bonni menemukan Persada sudah dalam keadaan sekarat.
“Saya ditelepon, katanya ada yang menyiramkan air keras ke wajahnya di Simpang Selayang dan meminta saya datang ke lokasi untuk berikan pertolongan. Kemudian saat sampai di TKP langsung saya bawa ke Rumah Sakit Adam Malik menggunakan sepeda motor,” ujar Bonni, Senin (26/7/2021). [KM-06]














