Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kerusuhan di Rutan Kabanjahe

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanah Karo menetapkan 20 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di Rutan Klas II B Kabanjahe pada Rabu siang (12/2/2020).

Petugas pun masih mendalami peran dari tersangka sehingga memicu kerusuhan, yakni terkait dengan peran membakar, merusak, melempar dan provokasi.

“Sampai hari ini yang kami dalami ada 18 hingga 20 orang, bisa dibilang ya sudah tersangka. Tinggal menunggu proses gelar perkara dan olah TKP dilakukan ya sudah tersangka dia,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu, Kamis sore (13/2/2020).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Selain itu, 4 orang di antaranya merupakan aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut. Mereka merupakan tahanan kasus narkotika yang beberapa hari lalu ditahan di rutan dan belum menjalani proses persidangan. “Ada 4 orang tahanan kasus narkoba, belum disidangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mereka terlibat perselisihan pendapat dengan petugas sehingga memicu terjadinya kerusuhan.

“Mereka terlibat kuat dalam kerusuhan. Jadi ada yang memprovokasi. Namanya sudah situasional sekali. Daya tampungnya 140-an, diisi 410 orang. Artinya sudah tidak nyaman,” ujarnya.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Perselisihan memuncak saat terjadi perusakan dan pembakaran. Hal itu membuat sejumlah fasilitas rusak dan hangus terbakar, mulai dari dapur, ruang kunjungan, perkantoran, blok perempuan hingga rumah ibadah.

Petugas dari TNI dan Polri turun ke lokasi dan mengevakuasi tahanan dan narapidana. Tidak ada yang meninggal dunia maupun terluka dalam peristiwa itu. Petugas pemadam kebakaran di lokasi juga berhasil memadamkan. Situasi terkendali dalam beberapa jam. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here