Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru ‘Pil Sabu’ di Medan

Barang bukti 'Pil Sabu' yang disita Polisi.

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis baru berupa pil sabu di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus 5 orang kurir beserta dengan barang bukti 9.500 butir pil narkoba jenis baru.

Pil sabu ini merupakan narkoba jenis baru, bila sebelumnya sabu-sabu (methamphetamine) berbentuk serbuk kristal, maka kali ini bandar narkoba memodifikasi serbuk sabu menjadi pil.

“Barang bukti ada 9.500 butir tapi ini bukan ekstasi. Ini ternyata sabu, jadi bentuk baru ya, di wilayah Sumut baru yang pertama,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya yakni AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireuen, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).

Baca Juga:  BPN Sergai Gelar Sosialisasi Validasi Data Inventaris Instansi Pemerintah

“Untuk kronologis pada tanggal 24 Agustus 2022, kita mendengar ada informasi lalu dilakukan undercover buy oleh tim,” kata Kombes Pol Valentino.

Valentino mengatakan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai pembeli kemudian bertransaksi dengan pelaku.

“Transaksi awal tim menemui oleh tersangka ini, dari tersangka ini kita membeli seratus butir, pil ini yang diduga sabu,” ungkap Kombes Pol Valentino.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menyampaikan, saat melakukan pelaku menyerahkan barang bukti 100 butir pil sabu pihaknya langsung membekuk pelaku.

“Tersangkanya ini dikembangkan ada dua temannya menunggu di kendaraan, didapati di kendaraan tersebut ada barang bukti lain sejumlah 9.400 jadi total 9.500 pil yang disebut sabu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Besok, KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten/Kota

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolrestabes menyampaikan pihaknya juga melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Setia Budi Medan, dan menangkap tersangka lainnya.

“Total keseluruhan ada lima tersangka yang diamankan,” jelasnya.

Masih Valentino menyampaikan, pil sabu ini diduga kuat sudah beredar ke Jakarta dengan harga yang fantastis yakni Rp 950 ribu per butir. Pil sabu ini dipakai dengan cara dibakar.

Efek narkoba pil sabu ini membuat pemakainya merasa high, euphoria berlebihan, tidak selera makan, tidak mengantuk, gelisah dan lainnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.