Polres Asahan Tembak 2 Pengedar Narkoba, 500 Gram Sabu Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang dalam kasus peredaran sabu.

Kedua pelaku Darwin Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjungbalai diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Faisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan penangkapan terhadap Bakhtiar.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kaus kaki. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. [KM-03]