Polres Asahan Tembak 2 Pengedar Narkoba, 500 Gram Sabu Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang dalam kasus peredaran sabu.

Kedua pelaku Darwin Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjungbalai diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan, Selasa (21/1).

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Faisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan penangkapan terhadap Bakhtiar.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kaus kaki. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here