Polres Asahan Ungkap Prostitusi Online, Seorang Mucikari Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Asahan menangkap seorang mucikari yang menjalankan prostitusi secara online. Pelaku berinisial RAH ini ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang yang menjual jasa layanan sex berbayar melalui aplikasi media sosial.

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesanan jasa layanan tersebut. Setelah harga disetujui mucikari membawa wanita membawa ke kamar hotel yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

“Petugas menangkap pelaku di pelataran parkir hotel. Pelaku mengaku sedang menunggu wanita yang diantarnya kepada pelanggan ke kamar hotel,” kata Faisal (23/1).

Pelaku mengaku telah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi secara online tersebut. Ia mendapatkan upah sebesar 15 persen dari tarif yang disepakati.

“Sampai saat ini ada 10 wanita yang pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Untuk tarifnya bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan. Pelaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” ujarnya.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Saat ditanyai apakah adanya keterlibatan anak dibawah umur dalam bisnis pelaku, Faisal mengaku masih melakukan pengembangan. Dari pelaku disita satu unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggannya.

Pelaku dipersangkakan dengan asal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here