MEDAN, KabarMedan.com | Polres Batubara mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan pemain serta kasir di tempat perjudian di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Kusnaidi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan aktifitas perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.
Dari laporan itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus dua orang pemain yakni AP (31) dan SWD (48) dan seorang kasir berinsiial TA (31) serta uang tunai Rp 150.000.
“Ketiga orang itu warga Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir. Kegtiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana subs pasal 303 KUHPidana,” ujarnya, Senin (18/10/2021). [KM-05]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.