Polres Labuhan Batu Meringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkoba di Labuhanbatu (Foto: Humas Polda Sumut)

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Polres Labuhanbatu telah meringkus 3 tersangka tindak pidana Narkotika. Penangkapan atas kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam press release pada Senin (07/09/2020) pukul 15.30 wib bertempat di depan kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dilansir dari akun Instagram resmi Polda Sumatera Utara, ketiga tersangka tersebut adalah JS (25), W (56) dan S (48).

JS merupakan seorang warga Jalan Kandis Kampung Sawah Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu. Dari JS petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara W adalah seorang warga Desa Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labusel. Petugas menyita barang bukti dari W berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan uang senilai Rp. 2.400.000.

Terakhir S, seorang karyawan perkebunan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel. Barang bukti berupa 1 bungkus palstik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 disita dari W.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“3 orang tersangka berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti keseluruhan sabu seberat 100,26 gram dan uang sebanyak Rp. 2.800.000,” jelas AKBP Deni.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara. [KM-06]