PADANGSIDIMPUAN, KabarMedan.com | Polisi menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplos kecap di Jalan Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan RM Tambunan (31) yang diduga pelaku pengoplosan. Petugas juga menemukan 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin yang diduga hasil oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan 1 kwitansi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Polsek Batunadua bekerjasama dengan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan.
“Ya benar. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2019,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Sementara itu, Kapolsek Batunadua AKP Lumumba Siregar mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan perusahaan pemilik kecap yang menyebutkan telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh pelaku.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecap oplosan yang dijual disalah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar. Petugas pun melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersebut.
“Untuk perbedaannya kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah. Sementara yang palsu memakai logo dua salak,” jelasnya.
Ia mengatakan, kecap oplosan itu dijual Rp 52 ribu pe lusinnya.
“Setiap produksi pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah kecap tersebut menjadi 3 lusin,”pungkasnya. [KM-03]














