Polres Sergai Gandeng Sejumlah Instansi Tekan Kecelakaan Lalulintas

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sergai mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama Jasa Raharja, PT. KAI dan Pemkab Sergai yang digelar di Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polres Sergai, Rabu, (11/10/2023).

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatlantas AKP Andita Sitepu membuka diskusi dengan membahas tentang kekhawatiran keselamatan berlalulintas, dan mengevaluasi beberapa hal penting terkait dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sergai.

Ia juga menyampaikan beberapa strategi untuk mengurangi kejadian tersebut, terutama dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di jalan nasional, provinsi, jalan tol, dan perlintasan kereta api.

Tujuan diskusi ini digelar menurutnya, sebagai upaya Polres Sergai mengatasi meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Sergai.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Ini merupakan upaya untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan yang terjadi”, ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD Forum Komunikasi Lalu Lintas ini menghasilkan upaya kolaboratif antara Polres Sergai, PT Jasa Rahardja Tebing Tinggi, PT KAI, dan instansi pemerintah setempat terkait.

“Jadi selain upaya mengatasi meningkatnya lakalantas, tujuan FGD ini juga diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan langkah-langkah berkelanjutan untuk mencegah dan mengatasi kecelakaan lalu lintas secara efektif”, terangnya.

Perwakilan dari PT Jasa Raharja Tebing Tinggi, T.Rahmuddin.A, menyoroti upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan kereta api, seperti pemasangan tanda peringatan dan penjelasan kriteria untuk kompensasi kecelakaan.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Adapun beberapa kriteria kecelakaan yang tidak disantuni Jasa Raharja menurutnya Rahnuddin, pertama adalah, melawan arus Lalulintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.

Lalu mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi demensi,mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tatacara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api dan mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan.

Terakhir, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.