Polres Sergai Musnahkan 12,864 Kg Ganja Kering

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Sebanyak 12.864 Gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, di halaman kantor Satres Narkoba, Senin (04/01/2021).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasatres Narkoba AKP H. Manulang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan untuk melengkapi kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ia menjelaskan, dari barang bukti sebanyak 12.980 gram disita dari tersangka Musyafar dan Wartono pada 23 Nopember 2020 di TKP Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram.

Lalu dari 12.980, disisihkan 115,76 gram untuk dikirimkan ke laboraturium forensik cabang Medan sebagai pembuktian di Persidangan.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Untuk kepentingan penyidikan kita musnakan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12.864 gram dengan cara dibakar dengan disaksikan JPU,Penasehat Hukum dan Para tersangka,” ungkap AKP Manulang.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.