SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai menangkap 4 pelaku kasus perjudian hasil ungkap kasus selama dua pekan terakhir di wilayah hukum Serdang Bedagai.
“Empat pelaku ini ditangkap terkait kasus perjudian, yaitu jenis judi KIM dan dadu kopyok yang tercatat sebanyak 3 Laporan Polisi (LP), oleh Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek”, ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang di Mapolres Sergai, Sabtu (18/07/2020).
AKBP Robinson Simatupang mengatakan, keempat pelaku yang diamankan adalah, Sumantri Sihombing (46), M.Surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto alias Anto (51).
Selain menangkap pelaku bebernya, petugas juga menyita barang bukti nomor tebakan, handphone dan uang tunai. Sedangkan judi dadu kopyok berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.
Sedangkan ancaman hukumannya, Mantan Kapolres Batu Bara ini menegaskan, keempatnya dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Untuk keempat tersangka judi ini, kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun”, tegas Kapolres.[KM-04]














