Polresta Medan Bongkar Praktik Penjualan Ijazah Sarjana Palsu

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan membongkar praktik penjualan ijazah sarjana palsu antar Propinsi dan mengamankan seorang pelakunya.

Pelaku adalah Marsaid Yushar (63) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang tinggal Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari, Blok B, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kopertis I Sumatera Utara tentang adanya penjualan Ijasah palsu dan Universitas bodong. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Gatot Subroto Medan. Disitu kita temukan ijasah S2 palsu, transkip nilai palsu, tesis asli, uang Rp 15 juta, dokumen, brosur University Of Sumatera, blanko ijasah yang masih kosong untuk S1 dan S2 palsu dan 8 stempel tulisan rektor dan dekan  yang berada  didalam mobil Toyota BL 1308 LG milik pelaku,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, Rabu (27/5/2016).

Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah pelaku di kawasan Deli Tua.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Bibir Pantai Pematang Kuala Serdang Bedagai, Diduga Tenggelam

“Dari rumah tersangka kita menemukan 1000 lembar ijasah kosong S1 dan S2 palsu, brosur University Of Sumatera, skripsi dan dokumen lainnya,” katanya.

Tak sampai disitu, polisi lalu menggerebek percetakan UD ABC di Jalan Mahkamah, tempat pelaku membuat brosur dan ijasah palsu.

“Dari situ kita kembali mengamankan master untuk membuat ijasah palsu, blanko kartu mahasiswa palsu dan brosur University Of Sumatera,” sebutnya.

Untuk meyakinkan calon pembeli ijazahnya, pelaku membuka kampus bernama University Of Sumatera.

“Setelah kita cek ternyata kampus itu tidak ada. Kampus I yang berada di Jalan Letda Sujono ternyata rumah warga. Di kampus II Jalan Abdul Sani Muthalib, Gang Sekolah, Marelan ternyata sekolah SMP PGRI 3. Pelaku juga pernah membuka Universitas Islam Internasional di Medan dan Universitas Islam Labuhan Batu. Kedua kampus itu juga tidak ada (bodong),” ungkapnya.

Dari pengakuannya, pelaku menjual ijasah palsu untuk S1 dan S2 dari mulai Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

“Pelaku telah menjual ijazah palsu ini sejak tahun 2003 hingga kini. Pelaku merupakan penjual ijasah palsu antar Propinsi. Pelaku selalu berpindah-pindah yaitu, Riau, Sumatera Barat dan Sumut. Pelaku juga mengaku sebagai Rektor kampus bodong itu,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Bibir Pantai Pematang Kuala Serdang Bedagai, Diduga Tenggelam

Diungkapkan Nico, pelaku telah menjual  sebanyak 1200 ijasah palsu kepada oknum-oknum yang membeli kepadanya.

“Pelaku tidak bermain sendiri, melainkan dibantu rekannya yang masih dalam pengejaran. Kita juga masih melakukan pencarian terhadap oknum-oknum yang telah membeli ijasah palsu dari pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Koodinator Kopertis I Sumut, Dian Armanto, mengaku pihaknya telah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku, namun baru kali ini dapat ditangkap.

“Pelaku yang mengaku Rektor ini selalu berpindah-pindah tempat dalam mencari mangsanya. Kita telah melakukan pengecekan ulang dan ternyata kampus itu memang bodong,” tukasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.