MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Barat menangkap seorang yang tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor di sebuah warnet di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku berinisial FB (24) tersebut merupakan warga Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Muhammad Fahreza Abrar (30).
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah digadai dengan harga 1 juta kepada Boy (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” ujarnya pada Kamis (23/9/2021).
Pelaku langsung diboyong petugas ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. [KM-06]