Polsek Medan Baru Ringkus Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pengedar pil ekstasi dan sabu-sabu pada Sabtu (16/10/2021) malam di Jalan Setia Lama. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17,69 gram, 205 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik.

Plt. Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis mengatakan, pria tersebut berinisial MH (22), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. MH ditangkap setelah pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Setia Lama. Dari laporan itu kemudian diselidiki dan menemukan ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Polisi kemudian melakukan penyamaran. Undercover buy. Pelaku ini mengarahkan untuk datang ke rumahnya,” katanya. Sabtu (30/10/2021).

Hingga akhirnya, ketika pelaku menunjukkan barang bukti ekstasi, langsung dilakukan penangkapan. Setelah itu dilanjutkan dengan menggeledah rumah pelaku didampingi oleh kepala lingkungan (kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu bungkus plastik besar diduga sabu-sabu di lemari pakaian.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 17,69 gram dan pil ekstasi sebanyak 205 butir serta timbangan elektri. Pelaku kini dalam pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.