Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Curanmor

KABAR MEDAN | Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polsek Medan Kota saat melintas di seputaran Stadion Teladan, Kamis (16/10/2014).

Pelaku  Ardiansyah Batubara alias Dian (40) warga Jalan  STM ini diamankan bersama sepeda motor Honda Supra X 125  BK 2164 KW hasil curiannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi
mengatakan, pelaku diamankan berdas arkan laporan korban Paulus Sinaga (24) warga Jalan Setia Budi.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

“Saat itu korban  melintas di Jalan Sakti Lubis, langsung diancam kedua pelaku dengan menggunakan pisau tajam. Tak lama kemudian, pelaku merampas sepeda motor korban dan langsung melar ikannya,” sebutnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. ” Pelaku terancam pasal  365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. “.Tadi sepeda motor itu mau aku jual, tapi belum sempat kujual sudah ditangkap bang,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.