Polsek Medan Kota Gagalkan Peredaran 1000 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 80 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Kota menggagalkan peredaran 1000 butir pil ekstasi setelah menangkap dua orang pelaku yang berinisial RM (55) dan RD (35) di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (12/09/2020) seperti yang dilansir dari akun Instagram @Polrestabesmedan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2020) lalu sekitar pukul 01.10 wib setelah petugas mendapatkan informasi terkait tempat yang sering dijadikan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, Polsek Medan Kota membentuk tim dan melakukan penyamaran hingga kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 80 juta. Transaksi dilakukan dengan perantara S yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dari interogasi, keduanya mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama dan kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” terangnya. [KM-06]