Polsek Sunggal Tangkap 8 Orang Polisi Gadungan Menyamar Anggota BNN

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Sunggal menangkap 8 orang polisi gadungan yang menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional. Saat beraksi, pelaku ‘menangkap’ korbannya karena penyalahgunaan narkoba kemudian melakukan pemerasan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (10/9/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan polisi gadungan. Tidak tanggung, polisi gadungan yang diamankan sebanyak 8 orang.

“Iya benar. Terbongkarnya karena pada Selasa malam ngrampok sepeda motor di Jalan Ringroad, Medan. Setelah dapat informasinya, kita amankan. Jadi mereka tertangkap tangan di lapangan,” katanya.

Pihaknya mengetahui bahwa para pelaku merupakan polisi gadungan setelah mengecek identitas para pelaku. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) namun menggunakan seragam polisi.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“8 orang diamankan. Mereka sudah melakukannya berkali-kali,” katanya.

Pelaku yang berjumlah 8 orang tersebut yakni M. Budiman (38), Suprianto (38), Yogi Airlangga (20), Joko Dedi Kurniawan (31), Diki Ariwibowo (26), Edi Syahputra (31), Rudi Effendi (40), dan Khairunisa (18). Kesemuanya adalah warga Desa Saentis dan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Modus yang digunakan para pelaku saat beraksi yakni menangkap korbannya dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba kemudian diminta uangnya.

“Modus terakhir, mereka ambil sepeda motor yang distop di jalan. Korbannya lari, sepeda motor dimasukkanya ke mobil,” jelas Yasir.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah handy talky, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku.

Kemudian, 5 buah hp android, 2 buah hp Merk Mito, 1 buah lakban, 1 buah borgol, 1 lembar STNK sepeda motor BK 2047 AGW, SIM C, SIM BI, 4 lembar KTP, 2 buah kaca pirex, 1 bh plastik klip kosong, 7 buah dompet, 1 buah senter laser pointer, 1 buah senter, 1 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit sepeda motor Vario 150 BK 4810.PBH dan beberapa dokumen/surat-surat. [KM-05]