Polsuska Tangkap Pencuri Bantalan Kayu Kereta Api

Stasiun Kereta Api Medan.

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas unit keamanan PT KAI Divre I Sumut mengamankan pencuri bantalan kereta api jalur Medan-Belawan. Pencuri tersebut sempat viral di media sosial.

Demikian dikatakan Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara M Ilud Siregar kepada jurnalis, Minggu (12/1/2020).

“Pencuri bantalan kareta api berhasil ditangkap polisi khusus kereta api (Polsuska) bersama jajaran keamanan,” katanya.

Ia mengatakan, pencuri melakukan aksinya saat kereta api melintas di kawasan Belawan. Salah seorang warga yang melihat lalu merekam aksinya dan diunggah ke media sosial.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Pelaku mengambil bantalan bekas dari Stasiun Ujung Baru dengan memanfaatkan perjalanan KA barang ke Stasiun Belawan. Pelaku sudah diiserahkan ke Kantor Polsek Belawan untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Sesuai UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapiandan dalam pasal 180 undang-undang menyatakan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

“Perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dan kenyamanan baik kereta api penumpang maupun kereta api barang,” jelasnya.

Pihaknya berharap dukungan masyarakat untuk keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

“Selain itu menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here