MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah telah melakukan perubahan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level. Jika Sebelumnya ada PPKM Mikro, PPKM Darurat, kini penerapan PPKM dirubah dan dibagi menjadi level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Pembagian level tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 berdasarkan kondisi dan situasi pandemi di sebuah wilayah. Dilansir dari akun Instagram @kemenkomarves, berikut perbedaan pemberlakuan aturan di PPKM level 1, 2, 3 dan 4:
PPKM Level 1:
Aturan yang harus diterapkan di wilayah PPKM level 1, antara lain:
- Jika sudah divaksin, pekerjaan non-esensial 75 persen dapat dikerjakan di kantor atau work from office (WFO).
- Pekerjaan esensial yang beroperasi 100 persen dibagi dalam dua shift dan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Toko atau pasar untuk kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 persen.
- Pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00 wib.
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 wib.
- Warung makan di ruangan terbuka dapat dibuka dengan kapasitas 75 persen dan lamanya pengunjung untuk makan ditempat maksimal 30 menit serta harus ditutup pada pukul 21.00 wib.
- Restoran di ruangan tertutup bisa dibuka dengan kapasitas 75 persen.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan harus dalam protokol kesehatan yang ketat.
- Proses belajar mengajar 50 persen secara daring dan 50 persen tatap muka.
PPKM Level 2:
Aturan yang harus diterapkan di wilayah PPKM level 2, antara lain:
- Jika sudah divaksin, pekerja non-esensial 50 persen WFO.
- Pekerjaan esensial yang beroperasi 100 persen dibagi dalam dua shift dan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Toko atau pasar untuk kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 75 persen.
- Pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00 wib.
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 wib.
- Warung makan di ruangan terbuka dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen dan lamanya pengunjung untuk makan ditempat maksimal 30 menit serta harus ditutup pada pukul 20.00 wib.
- Restoran di ruangan tertutup bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan harus dalam protokol kesehatan yang ketat.
- Proses belajar mengajar 50 persen secara daring dan 50 persen tatap muka.
PPKM Level 3:
Aturan yang harus diterapkan di wilayah PPKM level 3, antara lain:
- Pekerjaan non-esensial dikerjakan di rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial yang beroperasi 100 persen dibagi dalam dua shift dan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Toko atau pasar untuk kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 50 persen dan ditutup pada pukul 20.00 wib.
- Pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 17.00 wib.
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 wib.
- Warung makan di tempat terbuka dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen dan lamanya pengunjung untuk makan di tempat maksimal 30 menit serta harus ditutup pada pukul 20.00 wib.
- Restoran di ruangan tertutup bisa dibuka hanya dengan melayani take away.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan harus dalam protokol kesehatan yang ketat.
- Proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
PPKM Level 4:
Aturan yang harus diterapkan di wilayah PPKM level 4 periode 26 Juli – 2 Agustus 2021 antara lain:
- Pekerjaan non-esensial dikerjakan di rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial yang beroperasi 50 persen dan hanya dalam satu shift serta harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Toko atau pasar untuk kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas 50 persen dan ditutup pada pukul 20.00 wib.
- Pusat perbelanjaan ditutup kecuali apotik dan sejenisnya.
- Pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 wib.
- Warung makan di tempat terbuka dapat dibuka dengan kapasitas 3 orang dan lamanya pengunjung untuk makan di tempat maksimal 30 menit serta harus ditutup pada pukul 20.00 wib.
- Restoran di ruangan tertutup bisa dibuka hanya dengan melayani take away.
- Tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjemaah.
- Proses belajar mengajar 100 persen dilakukan secara daring. [KM-102]














