PPKM Medan dan Siantar Diperpanjang Sampai 6 September

Posko Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Kota Medan. Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dan Pematang Siantar diperpanjang sampai dengan 6 September 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8) malam kembali mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali.

Airlangga mengungkapkan, ada 11 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang kriteria asessmennya turun, dari menerapkan PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Sementara sisa 34 Kabupaten lainnya di luar Jawa dan Bali kriteria asessmennya tetap pada Level 4, termasuk di dalamnya Kota Medan dan Pematang Siantar.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali kali ini akan dimulai pada 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Ada beberapa penyesuaian dalam PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali. Diantaranya, perkantoran diizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 25 persen dan wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Bila terjadi klaster maka kantor akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, tempat ibadah diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang dan tetap menjalankan prokes yang ketat.

Sedangkan untuk kafe atau restoran sudah diizinkan melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja dan beroperasi hingga pukul delapan malam waktu setempat.

“Semua aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang akan dikeluarkan oleh Mendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan PPKM akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.

PPKM menurutnya merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.

“Seperti kita ketahui bersama PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” tegasnya.

Penentuan level dari PPKM sendiri dikatakan Luhut akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.

Adapun penyesuaian level PPKM ini akan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali dan berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

“Tentu kita semua berharap semua kabupaten/kota dapat masuk ke level dua dan level satu pada suatu waktu nanti. Pencapaian itu bisa terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama,” harapnya. [KM-07]