MEDAN, KabarMedan.com | Seorang preman di Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap M Riza Sinaga (20) warga Jalan MU Damanik, Pantai Burung, Kota Tanjung Balai.
“Tersangka Surya Bakti alias Bek (31) ditangkap dijalan MU Damanik, Pantai Burung, Kota Tanjunbalai, pada Selasa 3 November 2019 malam,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (5/12/2019).
Putu mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 26 November 2019 malam. Saat itu, korban yang sedang duduk-duduk di Jalan MU Damanik didatangi tersangka.
Sambil membawa sebilah parang tersangka mengarahkannya ke arah korban, namun korban yang melihat langsung menghindar dan mengambi kayu yang berada tak jauh darinya.
“Korban lalu menangkis dengan kayu yang diambilnya. Tersangka mencoba beberapa kali hendak menusuk ke arah korban, sehingga mengenai jari telunjuk, tengah dan mata kaki sebelah kanan,” ujarnya.
Korban yang ketakutan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar berdatangan. Tersangka yang melihat kedatangan warga melarikan diri.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Timsus Gurita Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Dari tersangka disita barang bukti 1 senjata tajam dengan panjang kurang lebih 70 cm,” jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. “Tersangka kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














