BINJAI, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial H (50) ditangkap setelah dilaporkan atas tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak hanya itu, warga Kecamatan Binjai Utara tersebut juga diduga telah melakukan tindak ekploitasi anak untuk dijadikan badut dan meminta uang di sekitaran lampu merah.
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap saat ibu dari korban mendapat laporan dari warga tentang hal yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. Saat menanyakan hal tersebut kepada anaknya, diketahui bahwa korban telah dicabuli berkali-kali oleh pelaku.
Atas pengakuan anaknya tersebut, H langsung dilaporkan ke Polres Binjai. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan H ke Mapolres untuk diperiksa.
“Penyidikan masih berlanjut, masih akan didalami, apakah korbannya lebih dari satu orang. Terkait eksploitasi anak juga kita periksa,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Rian menyebut pelaku kerap menggunakan aplikasi media sosial Facebook untuk mengajak kenalan wanita yang sepantaran dengannya dan anak masih di bawah umur untuk berkenalan dengannya.
Atas perbuatannya H terancam dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [KM-06]














