Pria di Lubuk Pakam Curi Pintu, Jerjak Jendela, Mesin Cuci Hingga Buku Makalah

MEDAN, KabarMedan.com | Sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu (5/9/2021) siang dibobol pencuri. Mulai dari mesin cuci, kabel listrik hingga buku-buku makalah pun digasaknya. Di tempat lain pelaku juga mencuri pintu dan jerjak jendela.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus pada Senin (8/11/2021) siang mengatakan, pencurian di rumah kontrakan kosong di Jalan Diponegoro Lubuk Pakam itu dilaporkan korban, ZA (53) warga pada Minggu (5/9/2021) pukul 13.00 WIB.

Rumah itu sebelumnya ditempatinya dan akan disewakan. “Pelaku merusak pintu samping rumah, pelaku mencuri mesin cuci, DVD, stabilizer, buku-buku makalah, perabotan dapur serta kabel-kabel instalasi listrik,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dalam penyelidikan, pelaku mengaku barang-barang curian dari rumah kontrakan diangkut menggunakan becak motor. Dari keterangan penarik becak motor itu, dia membawa barang-barang dari rumah tersebut namun dia tidak tahu bahwa barang itu adalah curian.

Selanjutnya, becak motor itu diamankan sebagai barang bukti. Dari keterangan penarik becak motor itu juga akhirnya diketahui pelaku berinisial RF (19), warga Jalan Tengku Fahrudin, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

“Pelaku diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada Jumat (5/11/2021) pagi saat dia melintas di Jalan Sutomo Lubuk Pakam,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Setelah diperiksa, RF mengaku mencuri di rumah kontrakan itu bersama rekannya berinisial Riko (31) warga Jalan Sudirman Lubuk Pakam. RF juga mengakui pernah mencuri pintu di dekat sekolah Methodis Lubuk Pakam dan mencuri jerjak jendela rumah di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun, sedang seorang pelaku lagi kini masih diburu,” katanya. [KM-05]