MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Achmad Kusnan mengunggah video dirinya yang tengah meminta kepastian hukum atas kasus mafia tanah dengan seorang terduga berinisial S. Video itu pun kemudian viral di media sosial.
“Saya mohon keadilan, perlindungan dan kepastian hukum tentang kasus penipuan dan penggelapan oleh Bapak S, diduga kuat adalah mafia tanah yang sangat sakti mandraguna,” ujarnya dalam video yang dilihat pada Sabtu (29/1/2022).
Ia menceritakan dirinya melaporkan S ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 20 Juli 2020. Sejak laporannya dilayangkan, Achmad Kusnan merasa banyak kejanggalan yang terjadi.
“Dalam proses kasus saya ini, banyak sekali kejadian-kejadian aneh, serta manuver-manuver yang dilakukan oleh Bapak Sujono pada saat dikonfrontir maupun saat gelar perkara antara lain, satu memberikan keterangan cerita bohong. Kedua, menunjukkan surat tanah palsu atas nama Sujono, padahal tanah ratusan hektar yang diklaim ternyata bukan milik Sujono,” tuturnya.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk memberi SP3 atas laporan Achmad Kusnan karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Tak putus asa, ia menyebut dirinya kemudian mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Agustus 2021.
“Dan alhamdulillah, pada tanggal 14 September 2021 karena sudah kuat dua alat bukti, prapid saya dimenangkan oleh PN Medan dengan hasil, yaitu memutuskan SP-3 termohon Polda Sumatera Utara dinyatakan batal atau tidak sah. Yang kedua, memerintahkan termohon Polda Sumatera Utara untuk melanjutkan perkara saya,” lanjutnya.
Tanggal 10 November 2021, Achmad Kusnan menyebut seseorang yang bernama Ilyas Fuad juga melaporkan S ke Polda Sumut atas perkara KUHP Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan akta.
S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tak terima, S kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun Pengadilan Negeri Medan menolak.
Tak sampai di situ, dalam video itu Achmad juga melayangkan tudingan S diduga telah melakukan upaya-upaya diluar ketentuan hukum dalam kasusnya.
“Tersangka S ada upaya melakukan kongkalikong supaya berkas tidak bisa P-21 dan bebas dari masa tahanan waktu di Polda Sumatera Utara yang diduga kuat bermain dengan oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terbukti dengan yang pertama, berkas tersangka S diantar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan dikembalikan Jaksa berkas P-19 pada tanggal 10 November 2021,” ungkapnya.
“Selanjutnya penyidik Polda Sumatera Utara telah melengkapi apa yang diminta oleh Jaksa, dan berkas diantar kembali pada tanggal 26 November 2021, tetapi tidak ada kabar berita hasil putusan dari Jaksa,” kata dia.
Pada tanggal 27 November 2021, masa tahanan tersangka S telah habis dan dibebaskan oleh Polda Sumatera Utara. Achmad menyebut, Kejaksaan telah bolak-balik mengembalikan berkas dan hingga sekarang tidak ada putusan.
“Lagi-lagi yang membuat saya bingung, berkas bolak-balik dikembalikan dengan alasan tidak jelas dan tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini yang tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap yang diduga kuat mafia tanah ini,” imbuhnya.
Achmad Kusnan menyebut dirinya bahkan telah membuat laporan melalui Hotline Kejaksaan Agung terkait mafia tanah tersebut. Hal itu menurutnya sesuai dengan pernyataan Presiden bahwa penegak hukum harus memberantas mafia tanah.
“Saya masyarakat awam sangat heran dengan kasus ini. Apakah menunggu berkas sampai meledak dulu baru bisa P-21. Padahal saya juga telah melaporkan ke hotline aduan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor 081914150227 dengan tagar laporkan jika ada korban mafia tanah. Namun sampai sekarang tidak ada direspon sama sekali,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) agar segera memeriksa dugaan permainan oknum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saya memohon kepada Jamwas, Jampidum Kejaksaan Agung segera turun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memeriksa oknum-oknum Jaksa yang sudah membangkang dari perintah Bapak Presiden Republik Indonesia,” tandasnya. [KM-06]














