Pria di Sibolga Transaksi Beli Sabu Menggunakan Chip Domino

SIBOLGA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RR (21) tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

Warga jalan Sisimangaraja Kota Sibolga yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bongkar muat tersebut diduga telah melakukan transaksi pembelian narkoba menggunakan chip domino online.

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan, transaksi penjualan narkotika jenis sabu itu dilakukan pelaku melalui pesan messenger aplikasi Facebook.

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu di sebuah warung internet (warnet). Melalui pesan messenger, pemilik sabu meminta RR membeli chip domino sebagai bayaran barang haram dengan berat 0,2 gram,” kata Iptu R Sormin, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Setelah membelikan chip, RR kemudian menjemput narkotika sabu yang dipesannya itu. Narkotika jenis sabu itu dimasukkan kedalam kotak rokok. Ia mengaku sabu tersebut untuk seorang wanita yang sebelumnya memesan pada dirinya. Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas wanita tersebut.

“Setelah RR mendapat sabu, ia pun berencana untuk mengantar sabu itu kepada wanita yang memesan melalui messenger. Saat ini kami sedang memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberikan sabu. Untuk identitas keduanya sudah dikantongi,” jelas Sormin.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kata Sormin, RR saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sibolga. Dia kemudian akan ditahan di RTP Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“RR disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. [KM-06]