
MEDAN, KabarMedan.com | Tega benar yang dilakukan seorang pria berinisial Z (47) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Sejak Juli 2020 dia melakukan perbuatan tidak terpuji hingga menyebabkan anak kandungnya hamil dan melahirkan anak perempuan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melakui Kasubbag Humas Polres, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu di rumahnya saat korban sedang tertidur.
“Pada saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak,” katanya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Sabtu (13/3/2021) siang.
Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan. “Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.
Dikatakannya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak,” katanya. [KM-05]













