MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang menangkap pria paruh baya yang mencabuli adik kandung menantunya yang masih di bawah umur pada Rabu (12/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi pada Sabtu (15/1/2022) mengatakan, pria itu berinisial MA (50), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sedangkan korban berinisial A (15).
Perbuatan itu dilakukan tersangka saat korban tinggal di rumahnya selama satu bulan saat penghuni rumah lainnya sedang bekerha. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk akan dibelikan paket internet.
Kasus ini sendiri terbongkar oleh Abang kandung korban pada Jumat (15/10/2021) berinisial AF (29) yang menemui korban di rumah pamannya.
Pelapor menanyakan kenapa korban enggan tinggal di rumah pelaku. Adiknya mengaku takut bertemu dengan MS karena pernah mencabulinya berulang kali.
Mendengar itu, AF tidak terima dengan pembuatan mertuanya dan langsung melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian menyelidikinya dan mengetahui pelaku berada di rumah abangnya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pada Rabu (12/1/2022) pukul 01.00 WIB pihaknya menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di bawah tempat tidurnya lalu membawanya ke Mapolresta Deli Serdang untuk diperiksa.
“Ya, pelaku membujuk korban akan membelikan paket internet. Saat ini tersangka ditahan,” katanya. [KM-05]














