MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Kota mengaman sosok pria yang sempat viral akibat meludahi petugas PLN wanita saat hendak menagih tunggakan listrik. Muhammad Reza Sitio diamankan di Komplek SPBU, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan pada Sabtu (31/1/2021) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat Reza dan petugas PLN terlibat cekcok di rumahnya yang berada di kawasan Halat. Salah satu petugas kemudian merekam kejadian tersebut hingga viral di berbagai media sosial. Reza tampak meludahi petugas wanita dan membanting pintu mobil dengan keras.
Tak terima, petugas bernama Ayu Miranda tersebut melaporkan Reza ke Polsek Medan Kota. Kepada petugas, Reza mengakui kesalahannya. Ia terlanjur kesal akibat perbuatan petugas yang dianggap semena-semana.
“Saya mengaku salah, saya pada saa itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih,” ujar Reza di kantor polisi.
Reza menyampaikan saat itu petugas langsung mematikan listrik padahal kafenya masih ada pelanggan hingga tak jadi memesan. Ia bahkan sudah melihat ibunya memohon pada petugas PLN agar tidak memutus aliran listrik di tempat mereka.
“Saya sudah melihat ibu saya sudah memohon. Saat itu kafe sedang ada customer, karena dimatikan jadi tidak bisa memesan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Reza disangkakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Wakapolsek Medan Kota AKP Waris Nasution menyampaikan Reza juga terancam UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain saat masa Pandemi Covid-19.
“Masih kita kaji,” tuturnya. [KM-06]














