MEDAN, KabarMedan.com | Pria berinisial RS yang viral lantaran aksinya menginjak menempelkan alat kelamin ke Alquran telah diamankan polisi. Ia kemudian dituntut dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penanganan. Ancaman pidananya itu 6 tahun, Undang-Undang ITE dan KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus pada Kamis (2/12/2021).
Saat ditanya motif pelaku melakukan perbuatannya, Firdaus mengatakan adalah untuk meyakinkan kekasihnya soal permasalahan asmara yang tengah terjadi antar keduanya.
Sebelumnya beredar video di grup percakapan WhatsApp seorang pria melecehkan Alquran dengan cara menempelkan organ intimnya.
“Ya Allah aku bersumpah di atas Alquran ini alat kelamin aku busuk kalau aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati sampai maut yang memisahkan kita,” ujarnya dalam video yang beredar, dilihat pada Rabu (1/12/2021).
Tak sampai di situ, RS juga berdiri di atas Al-quran. Sontak hal tersebut membuat masyarakat semakin geram dengan tindakan yang dilakukan olehnya.
“Lumpuh kaki aku ya. Aku tahu karena dia lo**e dia yang bilang. Dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carrefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa. Tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lo**e yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita,” lanjutnya lagi. [KM-06]














