PRT Asal NTT Dianiaya Majikan di Medan

Ilustrasi

KABAR MEDAN | Apri Emilena (20) pemb antu rumah tangga asal Aipura, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  kabur dari rumah majikannya, A Sim (42) warga Jalan Polonia,  Gang Ternak, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (16/10/ 2014). Ia kabur karena kerap dianiaya oleh sang majikan.

Informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di Jalan  Polonia, tepatnya  tak jauh dari sekolah Angkasa.

Selanjutnya, warga yang kasihan lalu mem bawa korban ke Polsek Medan Baru. “Saya heran kenapa anak ini bisa keluar dari rumah majikannya. Sebelum kami bawa ke Polsek terlebih dahulu kami kasih makan,” kata  Kepling VI, Kelurahan Polonia, Ucok.

Dikatakannya, aksi kejam yang dilakukan terhadap pembantunya ini bukan kali perta ma dilakukan. Lebih parahnya, sang pemba ntu yang beragama muslim ini juga disuruh memakan daging babi.

” Pembantunya  beragama Islam, dipak sanya makan daging babi. Pembantunya yang muntah pun terus disuruh makan daging itu. Warga yang kesal juga sempat mendemo dan nyaris membakar rumah majikannya,” katanya.

Korban mengaku, ia memilih kabur dari rumah majikannya karena kerap dianiaya dan  tak pernah menerima gaji. “Sudah dua tahun saya bekerja di warung pansit tempat majikanku. Selama itu, saya sering kali dianiaya. Kepala saya dipukul dan dikekang enggak boleh keluar. Aku juga kerap tidak pernah menerima gaji,” ungkapnya di Polsek Medan Baru.

Sang majikan,  A Sim  berdalih bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengani ayaan. “Sudah dua tahun dia bekerja, tidak pernah dipukul. Kalau dipukul, enggak mungkin sampai dua tahun dia di tempat saya,” dalihnya.

Namun, saat disinggung mengenai upah pembantunya, A Sim buru-buru pergi.
“Udah ya, tidak ada itu,” ucapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP ketika dikonfirmasi  Iptu Oscar S Setjo, membenarkan laporan tersebut.”Saat ini masih kita selidiki kasus ini. Korban bernaung di Yayasan Paulisa, Jalan Sei Kera. Kita juga menyarankan Kepling untuk mem inta terlebih dahulu surat keterangan dari Yayasan tersebut untuk dapat membuat laporan resminya,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.