Pulang Minum Tuak, Pria di Samosir Bunuh dan Perkosa Nenek Usia 73 Tahun

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial AR (35) di Samosir, Sumatera Utara diduga membunuh wanita berusia 73 tahun kemudian memperkosanya saat korban sudah tewas.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengatakan pelaku berhasil ditangkap tak lama dari kejadian tersebut.

“Korban dan tersangka saling mengenal satu sama lain, meskipun tidak memiliki hubungan sebagai keluarga tetapi AR ini sering ke rumah korban,” ujar Suhartono pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/9/2021) lalu itu disebut Suhartono berawal dari pelaku pulang setelah minum tuak dan tidur di rumah korban. Dengan cara memanjat dari ruang tamu, AR kemudian masuk ke kamar korban.

“Dia memang tidur di situ. Saat si AR ini bangun ia mendatangi kamar korban. Korban sempat menjerit lalu dicekik hingga tewas, setelahnya diperkosa,” tuturnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Atas perbuatannya, AR diancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. [KM-06]