MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan pengendara motor terjaring razia ketika Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh Pemko Medan melakukan penyisiran dan penertiban di depan bekas SPBU Petronas, Jalan Ring Road Gagak Hitam, Sabtu (2/5/2020), usai salat subuh.
Selain tidak mengenakan helm, para pengedara sepeda motor yang terjaring juga tidak mengenakan masker.
Namun dalam penertiban itu, Tim Pemantauan dan Pencegah Asrama Subuh belum melakukan penindakan tegas.
Seluruh pengendara sepeda motor yang terjaring hanya diingatkan untuk mematuhi peraturan berlalu-lintas, termasuk mengenakan helm dan membawa kelengkapan surat-surat sepeda motornya serta wajib pakai masker.
Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat mengatakan, razia yang dilakukan di bulan Ramadhan ini, selain mencegah para remaja berasmara subuh, pihaknya juga mensosialisasikan Perwal No. 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.
“Berhubung saat ini masih tahap sosialisasi, maka pagi ini kita belum melakukan penindakan,” kata Renward.
Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu menambahkan, usai sosialisasi barulah dilakukan penindakan.
Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
“Setelah dilakukan penyitaan KTP, pelakunya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan untuk membuat surat pernyataan. Jadi mulai saat ini wajib masker, termasuk bagi warga pendatang yang memasuki Kota Medan,” tegasnya.
Selain eks SPBU Petronas Ringroad Gagak Hitam, ada 5 lokasi yang menjadi fokus penertiban yakni kawasan Fly Over Brayan, Kanal Timur Johor, seputaran Stadion Teladan, Lapangan Rengas Pulau Marelan, serta Kampung Buaya Belawan.
Dalam razia gabungan itu tidak hanya pengendara sepeda motor, pejalan kaki, pesepeda maupun pengemudi kenderaan roda empat yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan.
Setelah diberi peringatan dan diwajibkan mengenakan masker, seluruh yang terjaring selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.
“Sekali lagi ketika dilakukan razia dan ditemukan ada yang tidak mengenakan masker, kita langsung jatuhkan sanksi berupa penyitaan KTP,” pungkas Renward. [KM-01]














