MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi menyerbu Kantor Grab di Jalan Yos Sudarso Medan, Jumat (26/5/2017) untuk memprotes tidak keluarnya bonus yang sudah menjadi hak mereka dari jasa setiap kali mengantar penumpang.
Kepada awak media, Barak (32) warga Helvetia yang merupakan salah satu pengemudi Grab mengatakan, dirinya bersama teman-temannya sesama driver Grab tidak bisa mencairkan bonus mereka.
“Saat saya ke ATM untuk mencairkan bonus seperti biasa, ternyata ssstem menolak. Uang saya tidak bisa cair, padahal uang itu sangat saya butuhkan untuk membantu persiapan menjelang puasa,” ujar Barak.
Selain bonus yang tidak bisa dicairkan, beberapa pengemudi taksi berbasis aplikasi ini ada juga yang mendapat suspend (penghentian/pembekuan aplikasi sementara), akibatnya mereka tidak bisa lagi mendapat orderan penumpang dari aplikasi Grab tersebut.
Di lokasi kantor Grab yang masih satu gedung dengan D’Cruise Building di Jalan Yos Sudarso No 88 Kecamatan Medan Barat tersebut, terlihat ratusan pengemudi Grab yang rata-rata memakai mobil berplat hitam masih menunggu mediasi yang masih dilakukan oleh pihak pengelola Grab, Kepolisian Sektor Medan Barat dan beberapa perwakilan pengemudi Grab. Mereka menunggu kepastian apakah saat ini bonus mereka dapat dicairkan atau tidak.
Sementara itu, sebagian pengemudi Grab yang mendapat suspend (pembekuan aplikasi sementara) masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pengelola Grab selanjutnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, usai mengikuti mediasi dengan pengelola Grab mengatakan, bahwa kegagalan pencairan bonus dan suspend yang dialami oleh para pengemudi Grab merupakan kesalahan sistem di pusat.
“Setelah saya ikuti dan pelajari, kegagalan bonus tidak cair dan suspend yang dikenakan kepada pengemudi adalah langsung dari sistem aplikasi pusat yang informasinya berkantor di Singapura. Sehingga pihak pengelola yang ada di Medan tidak dapat mengetahui alasan bonus tidak dapat dicairkan ataupun terkena suspend,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatreskrim Polresta Medan tersebut, bahwa Grab adalah bisnis aplikasi atau program. Kegagalan sistem dan error yang terjadi adalah dari sistem aplikasi itu sendiri, sehingga yang dapat menjawabnya adalah pembuat aplikasi tersebut.
“Semua program aplikasinya sudah sistematis, sehingga kita tidak bisa menyalahkan pihak pengelola Grab, karena mereka hanyalah operator. Inikan semuanya merupakan program aplikasi pintar, kita tunggu saja nanti apa hasil dari mediasi yang sedang dilakukan,” jelasnya
Viktor juga mengingatkan kepada pengemudi taksi aplikasi Grab, agar membaca dan mempelajari terlebih dahulu kerjasama dan persyaratan yang ditawarkan oleh pihak pengelola Grab, sebelum bergabung di perusahaan Grab.
“Saya juga meminta agar saudara sekalian tetap dapat menjaga kondisivitas di lokasi, jangan membuat keributan, ” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola taksi berbasis aplikasi Grab Medan belum dapat dimintai keterangan oleh awak media. [KM-01]














