Ratusan Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Kota Medan Dikenakan Sanksi

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 420 tempat usaha di Kota Medan dijatuhkan sanksi akibat dianggap melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dikarenakan ketidak patuhan tempat usaha yang masih mengadakan kerumunan dan melewat batas jam operasional.

“Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara,” Ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara itu Pemerintah Kota Medan juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya guna meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Bobby Nasution meminta kepada tim patroli gabungan yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS, dan organisasi perangkat daerah terkait agar tetap melaksanakan tugas tanpa tebang pilih secara tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sementara itu, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menyampaikan bahwa saat ini ketaatan pelaku usaha dalam menerapkan PPKM Mikro sudah semakin meningkat. [KM-06]