Rekonstruksi Tahap III Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Barang Bukti Dibuang dan Dibakar

MEDAN, KabarMedan.com | Rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) dimulai tepat 10.24 WIB, Selasa (21/1/2020).

Rekonstruksi dimulai dengan kedau eksekutor Reza Fahlevi (29) dan Jeffry Pratama (42) membuang barang bukti satung tangan usai membuang jasad korban. Lokasinya berjarak sekitar 15 menita dari lokasi pembuangan jasad korban.

Di lokasi ini tersangka Reza menyerahkan sarung tangan kepada Jeffry. Kemudian sarung tangan tersebut dibuang ke semak-semak sambil berjalan ke rumah Reza di kawasan Simpang Selayang.

Sekitar pukul 10.48 WIB tersangka tiba di jembatan Namu Rih, Kecamatan Medan Tuntungan. Di tempat itu, tersangka membuang HP mereka ke sungai.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pria Pengedar Narkoba di Sergai, 20 Butir Pil Ektasi Turut Diamankan

Selanjutnya, tersangka tiba di salah satu warung di Kelurahan Baru, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Di warung itu tersangka Reza turun dari sepeda motor untuk membeli dua pasang sendal.

Usai membeli sendal, kedua tersangka lalu pergi ke rumah Reza di Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Di rumah tersebut mereka berganti pakaian, tidur dan membakar pakaian yang dipakai saat melakukan eksekusi.

AKBP Maringan Simanjuntak, Kasatreksrim Polrestabes Medan mengatakan, ada 6 adegan dalam rekonstruksi tahap III ini.

“Ini rekonstruksi terakhir. Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi telah dibuang dan dibakar. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka luar dari lokasi eksekusi,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pria Pengedar Narkoba di Sergai, 20 Butir Pil Ektasi Turut Diamankan

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyusun berkas tahap I.

“Setelah rekonstruksi ini kita akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk susun berkas tahap 1,” jelasnya.

Diketahui, rekonstruksi tahap tiga ini merupakan lanjutan dari rekonstruksi sebelumnya. Pada rekonstruksi pertama, Senin (13/1) para tersangka memeragakan 15 adegan terkait rencana membunuh hakim Jamaluddin. Rekonstruksi berlangsung di 5 lokasi.

Rekonstruksi kedua berlangsung pada Kamis (16/1) di tiga lokasi. Dalam rekonstruksi diperagakan 77 adegan saat dan setelah pembunuhan dan diakhiri dengan membuang jasad hakim Jamaluddin. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.