MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara hari ini melakukan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu. Panggilan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut guna meminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek embung, Selasa (19/1/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan. Ia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Runtung atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Kampus II USU.
“Benar beliau diundang untuk melakukan klarifikasi terkait embung Kampus II USU yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi pembangunan,” katanya.
Pembangunan Kampus II USU berada di Kwala Bekala dengan lahan seluas 300 hektar yang sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2010 oleh Gubernur Sumut, Syamsul Arifin. Sementara proyek saat ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara anggaran tahun 2017. [KM-06]














