MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berinisial SM (17) warga Kecamatan Medan Tembung harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena mencuri HP di toko obat.
Informasi dihimpun, awalnya pelaku datang ke toko obat milik orang tua M Fajar (19) di Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (23/8/2019).
Pelaku lalu masuk ke dalam toko. Disitu, ia melihat satu unit HP yang diletakkan di meja. Melihat situasi sepi pelaku pun mengambil HP tersebut. Naas, aksinya diketahui korban dan menegur pelaku sambil mengatakan apa yang kau kantongin ?
Pelaku pun langsung mengambil HP yang dicurinya dari dalam kantong lalu mencampakkannya. Selanjutnya, pelaku lari kearah rekannya yang telah menunggu di atas sepeda motor.
Korban lalu mengejar dan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Sabtu (24/8/2019) membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Barang bukti yang disita 1 unit HP,” pungkasnya. [KM-03]














