MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria pengedar narkotika bersenjata api dibekuk Polisi. WASS (35) ditangkap lengkap dengan senjata api merek Makarof dan 2 bungkus plastik berwarna putih berisikan sabu-sabu.
Penangkapan WASS oleh Polsek Medan Helvetia di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat. Petugas langsung melakukan pengembangan dan penyamaran untuk meringkus pelaku yang dianggap telah menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar itu.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat yang sah atas kepemilikan senjata api tersebut kepada anggota kami, selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan lebih insentif kepada pelaku dan menemukan dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Zuhatta (21/4/2021).
Kepada petugas WASS mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari rekannya yang berinisial P (DPO). Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 ons narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor merek Honda Tipe Vario dan 1 unit telepon genggam serta senjata api dengan amunisi sebanyak 14 butir.
“Kepada pelaku WASS, kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. [KM-06]














